Meningkatnya pembangunan disegala
bidang dan akibat krisis yang multi-demensional yang berkepanjangan ini
membawa dampak masalah kesejahteraan sosial yang semakin komplek serta
menimpa hampir sebagian besar penduduk Indonesia yang komplek dan
majemuk.
Berbagai permasalahan sosial selalu dan sering kali tampak
menggilas kelangsungan hidup masyarakat Indonesia yang masih belum mapan
secara keseluruhan. Untuk itu dalam penangan masalah sosial harus
melibatkan partisipasi masyarakat sekitarnya, karena keterbatasan
Pemerintah dalam segala hal, antara lain sarana, prasarana, dana dan
aparat.
Agar partisipasi masyarakat dapat lebih terarah dan
dapat menjangkau lebih banyak populasi permasalahan kesejahteraan
sosial, maka perlu dibentuk suatu wadah yang terorganisir dan melembaga,
dengan berbagai sebutan antara lain Orsos / LSM atau berbagai sebutan
lainnya yang adalah wahana partisipasi masyarakat dalam penanganan
bidang kesejahteraan sosial, karena Orsos / LSM dalam pelayanannya
bertujuan menanggulangi permasalahan kesejahteraan sosial dan
kemanusiaan untuk membantu mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Partisipasi masyarakat dalam keikut sertaannya menangani masalah
kesejahteraan sosial telah diberi landasan dalam Pasal 8 UU No.6/1974
(Ketentuan Pokok Kesos) yang berbunyi: “Masyarakat mempunyai kesempatan
seluas-luasnya untuk mengadakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)” begitu
pula wadah untuk menampung partisipasi masyarakat dalam bidang
kesejahteraan sosial diberi landasan dalam Pasal 9 UU No.6/1974, yang
berbunyi: “untuk mencapai daya guna dan daya kerja sebesar-besarnya bagi
usaha masyarakat dibidang kesejahteraan sosial, yaitu kesejahteraan
sosial dan permasalahan organisasi atau lembaga lain yang syarat-syarat
dan cara-cara pembentukkannya diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan”
Pengertian tentang Organisasi sosial atau Organisasi Masyarakat dapat dilihat lebih jelas sebagai berikut:
1. Organisasi Sosial ( Orsos )
Ialah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan
Masyarakat ( Kep Mensos No.40/Huk/KEP/X/1980 ).
2. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Ialah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela atas
dasar kesamaan kegiatan profesi, fungsi, agama untuk ikut berperan serta
dalam pembangunan ( UU No.8/1985 Tentang Ormas ).
KOMITMEN :
Kita, yang kuat, wajib menanggung kelemahan orang yang tidak kuat dan jangan kita mencari kesenangan kita sendiri.
Setiap orang diantara kita harus mencari kesenangan sesama kita demi kebaikannya untuk membangun.”
Manusia dilahirkan dalam kebaikan dan oleh kebaikan. Kebaikan merupakan
suatu sifat transendental dari manusia. Manusia dikatakan baik sebab
berasal dari kebaikan sempurna yakni Tuhan. Manusia adalah citra dari
kebaikan Allah tersebut. Keberadaan manusia terlebih merupakan suatu
ekspresi dari kebaikan Allah
IMPLIKASI :
Kita sering mengharapkan Tuhan yang selalu harus turun tangan untuk menyelesaikan
segala masalah, bencana, dan penderitaan.
Tapi satu hal yang harus kita ketahui, Tuhan pun ingin kita bersimpati
dan empati pada lingkaran kehidupan kita, Tuhan mau kita ikut turun
tangan membantu permasalahan dan penderitaan orang lain.
Sebab
tidak ada seorangpun di antara kita yang hidup untuk dirinya sendiri,
dan tidak ada seorangpun yang mati untuk dirinya sendiri. Sebab jika
kita hidup, kita hidup untuk Tuhan, dan jika kita mati, kita mati untuk
Tuhan. Jadi baik hidup atau mati, kita adalah milik Tuhan.(Roma14:7-8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.