Jumat, 11 November 2011

WAHANA PELAYANAN MISI KASIH

Meningkatnya pembangunan disegala bidang dan akibat krisis yang multi-demensional yang berkepanjangan ini membawa dampak masalah kesejahteraan sosial yang semakin komplek serta menimpa hampir sebagian besar penduduk Indonesia yang komplek dan majemuk.
Berbagai permasalahan sosial selalu dan sering kali tampak menggilas kelangsungan hidup masyarakat Indonesia yang masih belum mapan secara keseluruhan. Untuk itu dalam penangan masalah sosial harus melibatkan partisipasi masyarakat sekitarnya, karena keterbatasan Pemerintah dalam segala hal, antara lain sarana, prasarana, dana dan aparat.

Agar partisipasi masyarakat dapat lebih terarah dan dapat menjangkau lebih banyak populasi permasalahan kesejahteraan sosial, maka perlu dibentuk suatu wadah yang terorganisir dan melembaga, dengan berbagai sebutan antara lain Orsos / LSM atau berbagai sebutan lainnya yang adalah wahana partisipasi masyarakat dalam penanganan bidang kesejahteraan sosial, karena Orsos / LSM dalam pelayanannya bertujuan menanggulangi permasalahan kesejahteraan sosial dan kemanusiaan untuk membantu mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Partisipasi masyarakat dalam keikut sertaannya menangani masalah kesejahteraan sosial telah diberi landasan dalam Pasal 8 UU No.6/1974 (Ketentuan Pokok Kesos) yang berbunyi: “Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)” begitu pula wadah untuk menampung partisipasi masyarakat dalam bidang kesejahteraan sosial diberi landasan dalam Pasal 9 UU No.6/1974, yang berbunyi: “untuk mencapai daya guna dan daya kerja sebesar-besarnya bagi usaha masyarakat dibidang kesejahteraan sosial, yaitu kesejahteraan sosial dan permasalahan organisasi atau lembaga lain yang syarat-syarat dan cara-cara pembentukkannya diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan”
Pengertian tentang Organisasi sosial atau Organisasi Masyarakat dapat dilihat lebih jelas sebagai berikut:

1. Organisasi Sosial ( Orsos )
Ialah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Masyarakat ( Kep Mensos No.40/Huk/KEP/X/1980 ).

2. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Ialah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan profesi, fungsi, agama untuk ikut berperan serta dalam pembangunan ( UU No.8/1985 Tentang Ormas ).

KOMITMEN :
Kita, yang kuat, wajib menanggung kelemahan orang yang tidak kuat dan jangan kita mencari kesenangan kita sendiri.
Setiap orang diantara kita harus mencari kesenangan sesama kita demi kebaikannya untuk membangun.”

Manusia dilahirkan dalam kebaikan dan oleh kebaikan. Kebaikan merupakan suatu sifat transendental dari manusia. Manusia dikatakan baik sebab berasal dari kebaikan sempurna yakni Tuhan. Manusia adalah citra dari kebaikan Allah tersebut. Keberadaan manusia terlebih merupakan suatu ekspresi dari kebaikan Allah

IMPLIKASI :
Kita sering mengharapkan Tuhan yang selalu harus turun tangan untuk menyelesaikan
segala masalah, bencana, dan penderitaan.
Tapi satu hal yang harus kita ketahui, Tuhan pun ingin kita bersimpati dan empati pada lingkaran kehidupan kita, Tuhan mau kita ikut turun tangan membantu permasalahan dan penderitaan orang lain.

Sebab tidak ada seorangpun di antara kita yang hidup untuk dirinya sendiri, dan tidak ada seorangpun yang mati untuk dirinya sendiri. Sebab jika kita hidup, kita hidup untuk Tuhan, dan jika kita mati, kita mati untuk Tuhan. Jadi baik hidup atau mati, kita adalah milik Tuhan.(Roma14:7-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.